Senin, 25 Oktober 2010

Pendaftaran Perangkat Desa Tropodo

PENGUMUMAN


 

Untuk memenuhi struktur Perangkat Desa Tropodo sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo no. 3 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati sidoarjo no. 8 Tahun 2008, maka dibuka pendaftaran penjaringan Calon Perangkat Desa Tropodo. Formasi yang dibutuhkan adalah 1 (Satu) orang untuk Seksi Pemerintahan dan 1 (satu orang untuk Seksi Pelayanan Umum.


 

Syarat-syarat untuk menjadi Calon Perangkat Desa Tropodo adalah Warga Negara Republik Indonesia :

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Idonesia, serta Pemerintah;
  3. Penduduk Desa Tropodo, sekurang-kurangnya telah menetap selama 6 bulan berturut-turut.
  4. berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat;
  5. pada saat mendaftar berumur sekurang-kurangnya 20 tahun.
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. berkelakuan baik,jujur, dan adil;
  8. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
  9. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.


 

Waktu Pendaftaran

  1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 1 November 2010 dan ditutup pada tanggal 15 November 2010 secara ONLINE.
  2. Penyerahan berkas mulai tanggal 3 November 2010 dan terakhir pada tanggal 18 November 2010 dengan ketentuan :

Senin – Kamis pukul 09.00 – 12.00

Jum'at pukul 09.00 – 11.00


 


 

Tata Cara Pendaftaran

  1. Bakal Calon yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal (3) dapat mendaftar secara online kepada Panitia.
  2. Berkas Administrasi yang harus dilengkapi bakal calon yang telah mendaftar secara online adalah sebagai berikut:
    1. fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir/disyahkan oleh Pejabat Kepala Desa Tropodo, masing-masing 2 lembar.
    2. Fotokopi Ijazah/STTB yang telah dilegalisir dari SD sampai ijazah terakhir masing-masing 2 lembar, dengan ketentuan untuk ijazah sekolah negeri yang melegalisir adalah Kepala Sekolah sedangkan untuk sekolah swasta yang melegalisir adalah Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama setempat;
    3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Pemerintah dan fotokopi yang telah dilegalisir sebanyak 2 lembar;
    4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan fotokopi yang telah dilegalisir sebanyak 2 lembar;
    5. daftar riwayat hidup rangkap 2;
    6. surat permohonan untuk menjadi Calon Perangkat Desa Tropodo dengan menyebutkan posisi yang dilamar dengan ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Tropodo, beserta fotokopi sebanyak 2 lembar.
    7. pas foto berwarna yang terbaru 4x6 sebanyak 5 lembar.
  3. Bakal calon datang sendiri ke sekretariat Panitia Pengangkatan di Kantor Desa Tropodo untuk menyerahkan berkas administrasi.
  4. Semua berkas yang dipersyaratkan rangkap 2 masing-masing dimasukkan ke dalam map warna hijau untuk posisi seksi pemerintahan, dan map warna merah untuk seksi pelayanan umum, dengan menempelkan balasan email pendaftaran online pada sampul depan map.
  5. Jika semua berkas administrasi dinyatakan lengkap, maka bakal calon wajib membuat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi Tata Tertib Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa Tropodo yang formatnya telah disediakan oleh panitia pengangkatan.
  6. Penyaringan bakal calon dilakukan melalui penelitian berkas persyaratan untuk penetapan calon perangkat desa lainnya yang berhak mengikuti ujian penyaringan dan dituangkan dalam Berita Acara.
  7. Bakal calon yang telah memenuhi syarat administrasi akan diberikan nomor peserta ujian Penyaringan Pengangkatan Perangkat Desa Tropodo.


 

0 komentar:

Posting Komentar